"Ada yang jilbabnya berantakan, baju seragamnya berantakan," kata Edwin.
Ada salah satu siswa yang berani menghubungi orang tuanya dan menceritakan perbuatan pelaku.
Kemudian orang tua korban menelepon pihak sekolah untuk menanyakan hal tersebut.
"Siswi-siswi lainnya saat ditanya menceritakan hal yang sama, mereka ternyata dicabuli pelaku di dalam ruang pemotretan itu," kata Edwin.
Melansir Tribun Lampung, Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, saat dimintai keterangan, salah satu siswa yang menjadi korban sempat merekam peristiwa tindakan asusila yang ia alami.
"Jadi pas kita tanyai para siswanya, ternyata ada salah satu siswa yang ternyata merekam kejadian itu,"
Enrico mengatakan saat itu diduga tidak ada pengawasan dari pihak guru ataupun sekolah.
Karena, para guru hanya diperbolehkan menunggu di luar kelas.
"Jadi anak-anak tersebut disuruh masuk satu-persatu. Bergantian.
Jadi isi di kelas tersebut hanyalah fotografer dan si murid. Guru hanya menunggu di luar," ujarnya.
Dari situ terungkap terdapar 21 siswi yang menjadi korban tindak asusila pelaku.
"Semua korbannya perempuan," ujar Enrico.
Adapun pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Natar.
IRW dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)