Selain itu, terungkap juga sebelum menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) menjemput kekasihnya berinisial AG (15) di sekolah.
Mario Dandy Satriyo menjemput AG menggunakan mobil Rubicon hitam yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi.
"Nanti pada saat melakukan rekonstruksi di TKP, kita akan memperagakan mulai adanya rencana pertemuan MDS dan anak AG. Seusai BAP dijemput di sekolah," kata penyidik yang bertugas saat rekonstruksi.
Setelahnya, Mario dan AG menjemput Shane sebelum ketiganya menuju Kompleks Green Permata untuk menemui David.
"Kemudian ada menjemput Shane ke TKP di tengah. Adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban," ujar penyidik.
Rekonstruksi akan ditutup dengan adegan menolong David yang dilakukan pasangan suami berinisial R dan N.
"Terakhir soal evakuasi yang dilakukan saksi-saksi ke rumah sakit," ucap penyidik.
Pantauan TribunJakarta.com, penyidik dan kedua tersangka tiba di TKP sejak pukul 13.30 WIB.
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan juga dihadirkan saat rekonstruksi.
Rubicon itu dipasangi pelat palsu bernomor B 120 DEN, sesuai yang digunakan Mario saat kejadian.
Hingga pukul 14.50, rekonstruksi belum dimulai lantaran hujan deras di TKP.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Polisi Pinjamkan Sepatu Mahal ke Mario Dandy, Tapi Tidak untuk Shane Lukas, Terungkap Alasannya"
Baca Juga: Soroti Tangis Mario Dandy saat Rekonstruksi, Pakar Mikro Ekspresi: Ada Kemarahan
(*)