Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.
Lalu yang kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.
"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in kepada Kompas.com, 29 April 2020.
Penentuan 1 Ramadhan 1444 H versi pemerintah
Diketahui, PP Muhammadiyah sudah menentukan awal jatuhnya Ramadhan 2023 pada Kamis 23 Maret 2023.
Sementara untuk jadwal 1 Ramadhan 2023 menurut versi pemerintah, hingga saat ini belum ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Agama RI.
Dilansir dari laman banjarmasinpost.co.id, hal itu lantaran pemerintah menetapkan 1 Ramadhan berdasarkan sidang isbat.
Diketahui Indonesia menggunakan dua cara dalam menentukan awal Ramadhan, yaitu mengunakan metode hilal dan hisab.
Dalam sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI akan menggabungkan keduanya sebagai rujukan awal Ramadhan secara nasional.