GridPop.ID - Ramadhan 2023 sudah di depan mata.
Umat muslim akan menjalankan ibadah puasa selama ramadhan 2023.
Selama puasa harus bisa menahan godaan untuk tidak makan, minum, melawan hawa nafsu dan lain sebagainya yang dapat membatalkan puasa seorang mukmin.
Namun, godaan untuk membatalkan puasa pada saat Ramadhan memang berat.
Lantas, bagaimana bila seseorang yang sedang berpuasa mencicipi makanan, batalkah puasanya?
Penjelasan MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah bila hanya sebatas di indera perasa.
"Kalau sebatas di indera perasa, dan tidak ditelan, nggak apa-apa," ujar Asrorun, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.
"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," ujarnya dikutip dari Kompas.com (18/4/2021).
Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.
"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi.
Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya.
Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja.
Namun demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya.
Dua hukum soal mencicipi makanan saat puasa
Hal yang sama juga disampaikan Musta'in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.
Musta'in mengatakan, seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan, terdapat dua hukum yang mengatur di dalamnya.
Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.
Lalu yang kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.
"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in kepada Kompas.com, 29 April 2020.
Penentuan 1 Ramadhan 1444 H versi pemerintah
Diketahui, PP Muhammadiyah sudah menentukan awal jatuhnya Ramadhan 2023 pada Kamis 23 Maret 2023.
Sementara untuk jadwal 1 Ramadhan 2023 menurut versi pemerintah, hingga saat ini belum ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Agama RI.
Dilansir dari laman banjarmasinpost.co.id, hal itu lantaran pemerintah menetapkan 1 Ramadhan berdasarkan sidang isbat.
Diketahui Indonesia menggunakan dua cara dalam menentukan awal Ramadhan, yaitu mengunakan metode hilal dan hisab.
Dalam sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI akan menggabungkan keduanya sebagai rujukan awal Ramadhan secara nasional.
Sementara Muhammadiyah menentukan awal puasa Ramadhan dengan menggunakan metode hisab.
Tak hanya penentuan awal Ramadhan, Kementerian Agama RI juga menggelar sidang isbat untuk menentukan jatuhnya awal bulan di kalender Hijriyah, termasuk Syawal, dan Dzulhijjah.
Adapun penyelenggaraan sidang isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis atau hisab, serta hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan rukyatul hilal.
Pada sebuah sidang isbat, Kementerian Agama RI akan melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan kesepakatan.
Sehingga, hasil sidang isbat digunakan untuk menentukan kapan awal Ramadhan 2023.
Lalu, kapan sidang isbat penentuan Ramadhan 2023 akan digelar?
Diketahui, RI baru akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadhan 1444 Hijriah pada Rabu, 22 Maret 2023.
"Seperti biasa, Sidang Isbat Awal Ramadhan akan kita laksanakan setiap 29 Syakban. Tahun ini, bertepatan dengan hari Rabu, 22 Maret 2023," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Muhammad Adib dikutip dari Kemenag RI.
Adib juga menjelaskan, rangkaian sidang isbat awal Ramadhan tahun ini masih digelar secara hybrid, atau gabungan antara daring dan luring.
Selain melibatkan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, pelaksanaan rangkaian sidang isbat juga mengundang Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan lainnya. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Dijamin Lebih Sehat, Berikut Ini Manfaat Puasa Ramadhan 2023 yang Perlu Diketahui