Find Us On Social Media :

Pergoki Anak Perawan Nonton Video Dewasa, Ayah Tiri Tawarkan Lakukan Hubungan Intim hingga Berujung Tuman

By Ekawati Tyas, Rabu, 15 Maret 2023 | 16:02 WIB

Ilustrasi anak kepergok nonton video dewasa

GridPop.ID - Seorang ayah tiri memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

Melansir Wartakotalive.com, si ayah tiri bejat yakni US (48).

Awal mula kejadian yakni saat US memergoki korban menonton video dewasa.

Tapim US bukannya memberi wejangan agar sang anak tiri tak melakukan itu lagi, justru terjadi aksi pemerkosaan.

Insiden itu sudah terjadi sejak September 2022 di kediamannya di Sukanegara, Cianjur.

Kapolsek Sukanegara, Kompol Tio mengatakan perilaku tak senonoh itu berawal ketika US (48) mendapati anak tirinya tengah menonton video porno sebagaimana dikutip dari akun Instagram @cianjutekspres.

“Korban yang masih SMA ini kepergok sedang nonton video porno di HP.

Saat itu pelaku langsung bertanya pada sang anak ‘hayang kitu lain?’ (mau begituan?).

Tapi korban tak menjawab,” jelas Kompol Tio, Selasa (14/3/2023).

US yang merasa aman aksinya tak ketahuan, kembali melakukan hubungan badan dengan korban beberapa hari kemudian.

Tio menerangkan, tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat semua anggota keluarga sudah tidur.

Baca Juga: Ngeluh Telat Hadi Tak Digubris, Gadis Belia Tiba-tiba Lahiran Sepulang Kerja, Ayah Biologis si Bayi Bikin Syok

Saat itu katanya tersangka US lalu menyelinap masuk ke kamar korban dan langsung melepas pakaian korban.

“Saat malam hari, istrinya US sudah tidur, pelaku ini masuk ke kamar korban.

Saat itu langsung melepas pakaian korban dan dipaksa melayani nafsu bejatnya,” jelas Kapolsek.

Dalam aksinya, pelaku juga memberikan ancaman agar korban tak memberitahu siapa pun.

“Pada akhirnya korban mau bercerita pada ibunya.

Dan kemudian mereka melapor ke Polsek Sukanagara.

Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kompol Tio.

Akibat perbuatannya, kata Tio, US dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Karena yang melakukan pemerkosaan itu ayah tirinya, yang merupakan keluarga dekat, maka ancaman hukuman bisa ditambah satu per tiga dari masa hukuman yang didapatkan,” ujarnya.

Di sisi lain, perlu diketahui bahwa ada sejumlah dampak negatif kecanduan menonton film dewasa.

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek via Kompas.com, dijelaskan tentang dampak kecanduan film dewasa ada 3, yaitu:

Baca Juga: FITNAH Jin Hamili Anaknya, Kedok Ayah Tiri di Garut Terkuak, Nekat Beraksi Meski Istri di Rumah

1. Menyebabkan gangguan emosi sehingga anak akan mengalami:

- perasaan kacau karena selalu mencari konten pornografi

- ataupun mudah marah dan tersinggung jika kegiatan mengakses pornografinya terganggu

Tak hanya itu saja, kecanduan pornografi pun dapat membuat pengidapnya mudah lupa dan juga sulit berkonsentrasi.

2. Menimbulkan kerusakan otak pada remaja

3. Masa depan dapat hancur

GridPop.ID (*)