Find Us On Social Media :

Lilis Karlina Harap Anaknya Bisa Kembali Sekolah, Pakar Nilai RD Bisa Diadili meski Masih Remaja karena Hal Ini

By Andriana Oky, Jumat, 17 Maret 2023 | 05:42 WIB

Alasan pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina, edarkan obat-obatan terlarang akhirnya terungkap

GridPop.ID - RD (15) anak Lilis Karlina kini tengah diamankan di Polres Purwakarta.

Pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menunjuk Evi Saepul Bachri untuk pendampingan hukum RD.

Evi Saepul Bachri, atau biasa dikenal dengan panggilan Aphonk, menyebutkan bahwa RD merupakan bagian dari korban.

"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban. Ia adalah korban dari teknologi dan pergaulan," papar Aphonk dilansir dari TribunJabar.ID.

Aphonk menyebutkan dirinya sudah berkonsultasi dengan pihak keluarga.

Ia akan melakukan diversi, yakni upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.

"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis. Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," tambahnya.

Ia juga menyampaikan keinginan Lilis Karlina agar RD bisa tetap melanjutkan pendidikan.

"Mengingat saat ini yang perlu dipertimbangkan adalah masalah pendidikan anak."

Baca Juga: Padahal Anaknya Sibuk Mengemas Obat Terlarang di Rumah, Lilis Karlina Justru Tak Tahu sang Anak Jual Narkoba

"RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.

Sementara itu pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, anak di bawah umur yang menjadi pengedar narkoba tetap bisa diadili.

Mereka yang bisa diadili adalah anak-anak yang ketika melakukan tindakan pidana telah berusia 12 hingga 18 tahun kurang satu hari.

"Jika statusnya hanya sebagai saksi disebut "anak yang berhadapan dengan hukum". Tetapi jika sebagai pelaku atau tersangka atau terdakwa disebut "anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Fickar dilansir dari Kompas.com.

"Hukuman terhadap anak separuh hukuman untuk orang dewasa," terang dia.

Fickar berkata, hukuman penjara kepada anak di bawah umur yang menjadi pengedar nerkoba tidak dilihat sebagai pembalasan.

Tetapi sebagai pembinaan dan pendidikan. "Bahkan ada penjara khusus anak di Tanggerang dengan program yang berbeda dengan narapidana dewasa," tandas dia.

Pada kasus RD, dia dikenai Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan lantaran telah mengedarkan narkoba.

Ancaman hukumannya maksimal adalah 10 tahun.

Baca Juga: MIRIS, 2 Tahun Jadi Pemakai, Ini Alasan Anak Lilis Karlina Konsumsi Narkoba sejak Usianya masih 13 Tahun

Namun, karena masih di bawah umur maka ada penanganan khusus.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Pantas Tergiur Jadi Pengedar Narkoba, Dalam Sehari Anak Lilis Karlina Bisa Kantongi Keuntungan Segini!