Find Us On Social Media :

Jangan Keliru! Begini Penjelasan MUI Soal Hukum Gosok Gigi di Siang Hari saat Puasa, Bikin Batal?

By Ekawati Tyas, Kamis, 23 Maret 2023 | 16:32 WIB

Ilustrasi gosok gigi saat puasa

Penjelasan MUI

MUI memaparkan bahwa sikat gigi tak akan membatalkan puasa, terlebih jika dilakukan saat pagi hari.

"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Ketua MUI, Cholil Nafis, Kamis (23/3/2023), dikutip dari TribunJabar.com.

Lalu, sikat gigi yang dilakukan pasca dzuhur hukumnya menjadi makruh.

Makruh berarti, aktivitas itu dianjurkan untuk ditinggalkan.

Namun, jika dikerjakan tidak berdosa.

Jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal.

"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa,"

"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air," tambah Cholil Nafis.

Hal yang Membatalkan Puasa

Melansir Kompas.tv, di bawah ini adalah hal-hal yang membuat puasa batal:

Baca Juga: Segudang Manfaat Puasa Ramadhan 2023 untuk Kesehatan, Mulai dari Detoksifikasi Tubuh hingga Memperbaiki Suasana Hati