Penjelasan MUI
MUI memaparkan bahwa sikat gigi tak akan membatalkan puasa, terlebih jika dilakukan saat pagi hari.
"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Ketua MUI, Cholil Nafis, Kamis (23/3/2023), dikutip dari TribunJabar.com.
Lalu, sikat gigi yang dilakukan pasca dzuhur hukumnya menjadi makruh.
Makruh berarti, aktivitas itu dianjurkan untuk ditinggalkan.
Namun, jika dikerjakan tidak berdosa.
Jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal.
"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa,"
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air," tambah Cholil Nafis.
Hal yang Membatalkan Puasa
Melansir Kompas.tv, di bawah ini adalah hal-hal yang membuat puasa batal: