GridPop.ID - Banyak yang belum paham, bolehkah sikat gigi saat puasa?
Menggosok gigi diketahui merupakan cara menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Tapi, patut diperhatikan saat puasa maka rutinitas gosok gigi mengalami perubahan.
Melansir Tribun Jabar, beginilah hukum gosok gigi saat puasa dan penjelasan dari MUI.
Hukum Gosok Gigi Ketika Puasa
Pada dasarnya gosok gigi siang hari saat puasa hukumnya boleh.
Namun, harus memperhatikan sejumlah hal.
Mulai dari pasta gigi dan air yang tidak boleh tertelan.
"Karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka," kata Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jumah.
Meski begitu, Syekh Ali Jumah mengatakan bahwa menggosok gigi di luar jam puasa merupakan hal yang diutamakan.
Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.
Penjelasan MUI
MUI memaparkan bahwa sikat gigi tak akan membatalkan puasa, terlebih jika dilakukan saat pagi hari.
"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Ketua MUI, Cholil Nafis, Kamis (23/3/2023), dikutip dari TribunJabar.com.
Lalu, sikat gigi yang dilakukan pasca dzuhur hukumnya menjadi makruh.
Makruh berarti, aktivitas itu dianjurkan untuk ditinggalkan.
Namun, jika dikerjakan tidak berdosa.
Jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal.
"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa,"
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air," tambah Cholil Nafis.
Hal yang Membatalkan Puasa
Melansir Kompas.tv, di bawah ini adalah hal-hal yang membuat puasa batal:
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja
2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang)
3. Muntah dengan disengaja
4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja
5. Keluar air mani (sperma) karena bersentuhan kulit
6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa
8. Murtad atau keluar dari agama Islam
GridPop.ID (*)