Find Us On Social Media :

Nonton Video Biru Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini

By Luvy Octaviani, Jumat, 31 Maret 2023 | 16:01 WIB

Ilustrasi video panas.

1. Ghibah (mengumpat atau ujaran kebencian), yaitu menceritakan aib sesama, atau menggunjing, meskipun benar adanya.

2. Namimah (mengadu domba atau memprovokasi), yaitu mengatakan perkataan palsu dengan maksud menyebarkan fitnah.

3. Kazib (berdusta atau hoaks), yaitu memberitakan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan, memandang yang haram atau memandang yang halal tapi dengan syahwat, dan sumpah palsu.

"Ketika muncul pertanyaan, menonton video porno itu membatalkan puasa atau tidak, maka bisa dijawab melalui Muhbithot ini," ungkapnya.

Secara fikih, menonton film, foto, atau pun video biru tidak membatalkan puasa.

Namun bila dari sisi muhbithot, melihat sesuatu dengan syahwat itu dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa, meskipun puasanya sah secara fikih.

"Untuk kesempurnaan puasa, hal-hal terkait dengan muhbithot ini sebaiknya dihindari. Jangan sampai puasa kita hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, sementara nilai manfaatnya tidak ada karena masih melakukan muhbithot," jelasnya.

Baca Juga: 3 Tips Nagita Slavina Agar Tetap Fresh Meski Kurang Tidur Saat Puasa

Puasanya batal jika mengeluarkan mani dengan sengaja

Selain itu, Wakil Rois PCNU Sukoharjo dan Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Sukoharjo itu juga menjelaskan, bila menonton video biru dan terjadi istimna' atau mengeluarkan air mani dengan sengaja, maka puasanya akan dinilai batal dan tidak sah.

"Bila terjadi istimna' baik dengan onani karena terangsang atau karena bersentuhan langsung, maka ini bisa membatalkan puasa," jelasnya.

"Kecuali jika terjadi ihtilam, yaitu keluar mani melalui mimpi basah, maka tidak batal puasanya," tambahnya.