Find Us On Social Media :

Nonton Video Biru Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini

By Luvy Octaviani, Jumat, 31 Maret 2023 | 16:01 WIB

Ilustrasi video panas.

GridPop.ID - Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat muslim tentu saja berlomba-lomba untuk memperbanyak amalan baik agar pahala meningkat.

Diketahui, puasa sendiri merupakan ibadah yang dilakukan untuk menahan diri dari hawa nafsu, baik itu nafsu untuk makan dan minun, atau pun nafsu yang berhubungan dengan syahwat.

Puasa dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Lantas, bagaimana hukum seseorang yang menonton video biru saat puasa, apakah puasanya batal?

Penjelasan Guru Besar UIN

Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto menjelaskan bahwa dalam kajian puasa, ada dua istilah yang perlu dipahami, yaitu mufthirot dan muhbithot.

Mufthirot adalah perkara yang membatalkan puasa secara fikih.

Sedangkan muhbithot adalah hal-hal yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa.

Artinya puasanya sah dan tidak batal, tapi pahala puasanya menjadi berkurang.

Baca Juga: Takjil Asam Manis Segar, Coba Kreasi Resep Es Kuwut Bali, Cocok Buat Menu Buka Puasa Bareng Keluarga

"Untuk mengetahui mufthirot mudah sekali, karena kitab-kitab fikih rata-rata sudah membicarakannya. Nah, terkait muhbithot, perkara yang dapat membatalkan pahala puasa, ini yang perlu dicermati," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Toto menyampaikan bahwa muhbithot meliputi beberapa hal, sebagai berikut:

1. Ghibah (mengumpat atau ujaran kebencian), yaitu menceritakan aib sesama, atau menggunjing, meskipun benar adanya.

2. Namimah (mengadu domba atau memprovokasi), yaitu mengatakan perkataan palsu dengan maksud menyebarkan fitnah.

3. Kazib (berdusta atau hoaks), yaitu memberitakan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan, memandang yang haram atau memandang yang halal tapi dengan syahwat, dan sumpah palsu.

"Ketika muncul pertanyaan, menonton video porno itu membatalkan puasa atau tidak, maka bisa dijawab melalui Muhbithot ini," ungkapnya.

Secara fikih, menonton film, foto, atau pun video biru tidak membatalkan puasa.

Namun bila dari sisi muhbithot, melihat sesuatu dengan syahwat itu dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa, meskipun puasanya sah secara fikih.

"Untuk kesempurnaan puasa, hal-hal terkait dengan muhbithot ini sebaiknya dihindari. Jangan sampai puasa kita hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, sementara nilai manfaatnya tidak ada karena masih melakukan muhbithot," jelasnya.

Baca Juga: 3 Tips Nagita Slavina Agar Tetap Fresh Meski Kurang Tidur Saat Puasa

Puasanya batal jika mengeluarkan mani dengan sengaja

Selain itu, Wakil Rois PCNU Sukoharjo dan Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Sukoharjo itu juga menjelaskan, bila menonton video biru dan terjadi istimna' atau mengeluarkan air mani dengan sengaja, maka puasanya akan dinilai batal dan tidak sah.

"Bila terjadi istimna' baik dengan onani karena terangsang atau karena bersentuhan langsung, maka ini bisa membatalkan puasa," jelasnya.

"Kecuali jika terjadi ihtilam, yaitu keluar mani melalui mimpi basah, maka tidak batal puasanya," tambahnya.

Meski begitu, Toto mengatakan bahwa siapa saja yang menonton video biru, kemudian istimna dan keluar air mani nya dengan sengaja, maka ia tetap harus imsak (tetap berpuasa, menahan tidak makan dan minum) sampai maghrib.

Namun kemudian, ia harus wajib mengganti puasa di lain hari.

Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan

Melansir dari laman tribunvideo.com, beberapa hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya berhubungan intim, sengaja muntah, dan haid atau nifas.

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Baca Juga: GERD Sering Kambuh Saat Puasa, Kenali 3 Hal Ini Jadi Penyebabnya

2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

3. Sengaja Muntah

4. Bersetubuh

5. Keluar Sperma secara Sengaja

6. Haid

7. Hilang Akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.

- Karena Gila

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya. Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

Baca Juga: Cara Memasak Santan agar Tidak Pecah, Rahasia Membuat Kolak untuk Takjil Berbuka Puasa

- Mabuk dan Pingsan

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

8. Nifas

9. Murtad

GridPop.ID (*)