Find Us On Social Media :

Tak Pakai Baju Saat Pintu Didobrak, Ibu di Cilacap Dapati Fakta Mengerikan Setelah Buntuti Anaknya Saat Bersama Pria

By Luvy Octaviani, Sabtu, 1 April 2023 | 16:00 WIB

ibu di cilacap syok setelah buntutui anaknya bersama pria, ternyata dibawa ke kamar kos

GridPop.ID - Ibu di Cilacap dapati fakta mengerikan setelah buntuti anaknya saat bersama pria.

Setelah masuk ke mobil, anaknya ternyata dibawa ke kosan.

Mengetahui hal itu, si ibu tak tinggal diam hingga akhirnya mendapati keduanya tak pakai baju saat pintu didobrak.

Begini kronologinya.

Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, anak di bawah umur di Cilacap, Jawa Tengah menjadi korban tindakan asusila seorang pria asal Tritih Kulon, Cilacap Utara berinisial SW (34).

Mulanya korban dibawa pelaku ke sebuah kamar kos.

Diam-diam ibu korban ternyata curiga dan membuntuti pelaku yang membawa anaknya menggunakan sebuah mobil.

Kini pelaku sudah diamankan aparat kepolisian.

Dikutip dari Tribun Jateng, kasus pencabulan ini terjadi pada Senin (27/3/2023) malam.

Baca Juga: Digiring ke Toilet Masjid, Wanita Disabilitas Dicabuli Pemuda, Pelaku Ungkap Fakta Mencengangkan di Balik Aksi Bejatnya

Awalnya ibu RFA melihat anak gadisnya dibawa oleh seorang pria dengan menggunakan mobil sekitar pukul 19.30 WIB.

Karena curiga, RFA kemudian berinisiatif untuk membuntuti bersama adik korban.

"Mengetahui anaknya diajak masuk kamar, kemudian ibu korban mengajak warga sekitar untuk mendobrak pintu kamar kos.

Ibu bersama warga sekitar mendapati RFA dan pelaku sedang tidak menggunakan pakaian," jelas Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (31/3/2023).

Karena merasa tidak terima, ibu korban kemudian melaporkan aksi nekat SW kepada Polresta Cilacap.

Ibu RFA melaporkan kejadian itu agar si pelaku diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam kasus ini kami menyita barang bukti berupa dua buah kaos lengan pendek putih, sebuah celana jeans pendek hitam dan sebuah celana panjang warna abu-abu," kata Gatot.

Diungkapkan Gatot atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Diajak Pak Kepsek Tata Buku, 5 Siswa SD di Trenggalek Jadi Korban Pelecehan Seksual, Sikap Jadi Berubah

4 Cara Orangtua Hindari Anak Jadi Korban atau Pelaku Kekerasan Seksual

Untuk menjaga anak menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, seorang Psikolog yang akrab disapa Lizzie merangkum beberapa cara yang bisa orangtua terapkan.

Dilansir dari laman kompas.com, berikut ini merupakan 4 cara tersebut:

1. Berikan pendidikan seksual sejak dini sesuai usia anak.

2. Lakukan supervisi terhadap aktivitas dan kegiatan harian anak.

3. Terlibat aktif di lingkungan sekolah bersama orangtua lain dan guru.

4. Menjadi teladan perilaku bagi anak.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Baru Terungkap Sekarang, Rina Nose Akui Pernah Jadi Korban Pelecehan: Parah Kalau Aku Nggak Cepet Bangun