GridPop.ID - Hukum menelan ludah atau liur saat berpuasa.
Dalam menjalankan ibadah puasa, seringkali kita merasa haus hingga menelan ludah.
Lantas, apakah menelan ludah atau air liur membatalkan puasa?
Dilansir artikel Tribun Ramadan dari laman Bimas Islam Kemenag RI, menelan ludah atau air lur tidak akan membalkan puasa.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Mahbub Maafi mengatakan, menelan ludah atau air liur sangat sulit dihindari.
"Pada dasarnya hukum menelan ludah atau air liur pada saat puasa, terutama bagi orang yang memang sering mengeluarkan air liur, itu tidak membatalkan puasanya, karena sangat sulit untuk dihindari,” jelasnya.
Meski demikian, Kiai Mahbub mengingatkan, ludah atau air liur yang ditelan tersebut adalah air liur murni, tidak bercampur dengan sesuatu seperti darah gusi.
Menelan ludah atau air liur yang bercampur dengan darah gusi akan membatalkan puasa.
"Misalnya gusi kita berdarah, kemudian kita meminum air liur yang tercampur dengan darah tersebut, itu dapat membatalkan puasa kita," tegasnya.
Kemudian, Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh dalam tayangan YouTube Tanya Ustaz Tribunnews juga menjelaskan bahwa hukum menelan ludah saat sedang menjalankan puasa ramadan itu tidak membatalkan puasa.
Ustaz Tajul mengatakan, ketika yang ditelan itu munculnya dari rongga mulut dan dipastikan tidak ada materi makanan, maka itu tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: 5 Tips Agar Tetap Hemat saat Puasa, Salah Satunya Jangan Lapar Mata Meski Promo Dimana-mana