AT tega memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan, kemudian si bayi dibunuh oleh pelaku.
"Selain iming-iming ponsel, pelaku tega memperkosa karena mereka kerap tidur bersama.
Hal itu tidak diketahui oleh ibu kandung korban," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).
Pelaku mengaku sudah beraksi sejak awal 2022.
"Menurut pengakuan pelaku, hubungan badan itu sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali," ucap Twedi.
Kasus ini terkuak setelah anak tirinya melahirkan dan bayinya dibunuh.
"Pelaku membunuh anak kandungnya sendiri karena anaknya menangis dan takut apabila aibnya terbongkar," ucap Twedi.
"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda.
"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.
"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.
Baca Juga: FITNAH Jin Hamili Anaknya, Kedok Ayah Tiri di Garut Terkuak, Nekat Beraksi Meski Istri di Rumah
GridPop.ID (*)