Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga dua Rp 20.000.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Cegah Anak dari Pelecehan Seksual, Bagaimana Mengedukasinya?
Dilansir oleh kompas.com dari situs Child Mind Institute, ada 5 upaya untuk mengedukasi anak agar menjaga tubuhnya:
1. Membicarakan tentang bagian tubuh sejak dini
2. Ajari anak bahwa beberapa bagian tubuh bersifat pribadi
3. Batas-batas tubuh anak
4. Ajarkan anak bahwa tak ada seorang pun yang boleh memotret bagian privat tubuh mereka
5. Kata sandi jika mereka tidak aman atau ingin dijemput
GridPop.ID (*)