Find Us On Social Media :

Sering Pakai Barang Branded, Kadinkes Lampung Sudah Menjabat selama 14 Tahun Tak Pernah Diganti

By Andriana Oky, Senin, 17 April 2023 | 18:15 WIB

Kadiskes Lampung Reihana saat jumpa pers di Kantor Bapelkes Provinsi Lampung, Hajimena, Rabu (18/3/2020).

GridPop.ID - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes menjadi sorotan.

Hal tersebut bermula dari cuitan akun Twitter @PartaiSoscmed, Minggu (16/4/2023) menyoroti gaya hidup mewah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

Diwartakan Tribunnews.com, akun Twitter itu menyoroti masa jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Dalam cuitan itu Kepala Dinas Kesehatan saat ini sudah 14 tahun menjabat namun tak tergantikan.

"Kembali ke Lampung. Pejabat silih berganti, ada yg pensiun ada yg ketangkep KPK, tapi Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tetap bertahan hampir 14 tahun tak tergantikan," tulis akun @PartaiSoscmed.

Tak hanya itu, akun itu juga menyoroti penampilan Reihana yang kerap menggunakan baju dan aksesoris branded.

"Mana harga second tas Hermes Birkin-nya saja hampir 200 juta, belum baju LV-nya!," tulisnya.

Selain itu Reinha juga sempat terseret beberapa kasus korupsi namun dirinya selalu lolos.

Dari informasi yang dihimpun, dikutip berbagai sumber, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Baca Juga: Tergiur Kabar Penggandaan Uang, Pasutri Asal Lampung Dibunuh Mbah Slamet Pada Kunjungan Ketiga

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Tak hanya itu, tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.

Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.

Pemprov Kota Lampung kini tengah ramai disorot usai seorang tiktoer bernama Bima Yudho Saputro dengan akun @awbimaxreborn, mengkritik pembangunan di provinsi ujung sumatera ini.

Diwartakan Kopas.com, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan menilai, kritik yang dilontarkan Bima sudah lengkap dan objektif.

"Pembangunan di Provinsi Lampung memang sangat bermasalah pada aspek-aspek tersebut, seperti infrastruktur, Kota Baru, pendidikan, birokrasi, dan ekonomi," kata Dedy dalam wawancara tertulis, Kamis (13/4/2023) malam.

Dedy melihat kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan jajaran birokrasinya saat ini tidak menghasilkan perbaikan signifikan atas aspek-aspek pembangunan tersebut.

Lanjut ia menilai Lampung membutuhkan pemimpin yang berani, berintegritas, kompeten, kreatif, dan progresif, untuk mengatasi keluhan-keluhan seperti yang disampaikan Tiktoker tersebut.

"Ini yang dibutuhkan masyarakat dan daerah Lampung, butuh kepemimpinan yang memiliki keberanian mendobrak stagnasi kinerja pembangunan di Lampung," kata Dedy.

Baca Juga: Masuk Ruangan Baju Rapi Begitu Keluar Acak-acakan, Fotografer Lecehkan 21 Siswi SD dengan Modus Foto Ijazah

"Jika ingin meninggalkan torehan yang dikenang masyarakat Lampung, segera evaluasi menyeluruh kinerja seluruh jajaran," kata Dedy menambahkan.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tolak 3 Kampus Top Demi Masuk FK Unila Jalur Suap, Ortu Mahasiswi Sampaikan Alasan yang Bikin Geleng Kepala