Find Us On Social Media :

Modus Perintah Bersihkan Ruangannya, Guru di NTT Malah Lucuti Baju Muridnya, Lampiaskan Nafsu Bejat ke 7 Siswi SD

By Luvy Octaviani, Senin, 17 April 2023 | 20:03 WIB

Ilustrasi pencabulan

Pelaku diketahui tak hanya sekali melakukan pencabulan.

Rupanya ia sudah melakukan aksi pelecehan seksual tersebut berkali-kali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman.

Setelah siswa tersebut membersihkan ruang guru, pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut.

Pelaku juga mengaku bermimpi bahwa siswanya tersebut memiliki benjolan pada tubuh korban,

"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban."

Ia lantas melucuti pakaian dari korban yang masih di bawah umur tersebut.

"Pelaku kemudian membuka baju korban," papar Yance.

BB juga mengatakan, bahwa penyakit yang dimiliki korban hanya bisa sembuh setelah ia mencabuli korban.

"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film biru di handphone," ujarnya.

Atas tindakannya tersebut, BB diancam Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E, Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: 'Hanya Salaman Lalu Ijab Kabul' Kesaksian Santri Korban Pelecehan soal Aksi Bejat Pengasuh Ponpes di Batang