Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Garasi Kadinkes Lampung yang Bergaya Mewah, Mobil Reina Nyaman Lewat Jalan Rusak yang Dikritik Bima"
GridPop.ID (*)