Find Us On Social Media :

Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir? Simak Syaratnya Berikut Ini

By Grid.,Helna Estalansa, Sabtu, 6 Mei 2023 | 09:16 WIB

4 Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syarat-syaratnya

Peserta nantinya diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran mendapatkan pelayanan.

3. Mall pelayanan publik

Di sejumlah daerah, disediakan mall pelayanan publik, yang menghadirkan berbagai layanan administrasi secara terpadu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelanyanan.

Guna mengurus BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir di Mall Pelayaanan Publik, orang tua dapat mendatangi stan BPJS Kesehatan dengan membawa sejumlah syarat yang diperlukan.

4. Datang ke kantor BPJS Kesehatan

Cara selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir.

BPJS Kesehatan memiliki 127 kantor cabang, dan 388 Kantor Kabupaten atau Kota.

Kantor BPJS Kesehatan tersebut dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja (Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat).

Baca Juga: TERBONGKAR! Kelakuan Minus Oknum Nakes yang Hina Pasien BPJS, Suka Ngevape di Ruang Rawat hingga Doyan Dugem

Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan

Ketentuan pendaftaran BPJS bayi yang baru lahir berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan BPJS Kesehatan orang tuanya. Berikut selengkapnya ketentuan pendaftarannya:

1. Peserta PBI