Peserta nantinya diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran mendapatkan pelayanan.
3. Mall pelayanan publik
Di sejumlah daerah, disediakan mall pelayanan publik, yang menghadirkan berbagai layanan administrasi secara terpadu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelanyanan.
Guna mengurus BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir di Mall Pelayaanan Publik, orang tua dapat mendatangi stan BPJS Kesehatan dengan membawa sejumlah syarat yang diperlukan.
4. Datang ke kantor BPJS Kesehatan
Cara selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir.
BPJS Kesehatan memiliki 127 kantor cabang, dan 388 Kantor Kabupaten atau Kota.
Kantor BPJS Kesehatan tersebut dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja (Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat).
Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan
Ketentuan pendaftaran BPJS bayi yang baru lahir berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan BPJS Kesehatan orang tuanya. Berikut selengkapnya ketentuan pendaftarannya:
1. Peserta PBI