GridPop.ID - Cara bayar tagihan BPJS Kesehatan secara online.
Bisa dilakukan sambil duduk manis, ini cara bayar tagihan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri.
Peserta bisa memiliki cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat m-banking, SMS banking.
Selain itu, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
Atau menggunakan e-wallet yang bermitra dengan BPJS Kesehatan seperti OVO, Gopay, dan DANA.
Dilansir artikel Tribun Jakarta, begini cara bayar tagihan BPJS Kesehatan online untuk peserta mandiri.
1. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Livin’ by Mandiri
Dikutip dari laman bankmandiri.co.id, berikut adalah langkah-langkah atau cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat Livin’ by Mandiri:
2. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via BCA Mobile
Dikutip dari laman bca.co.id, berikut adalah langkah-langkah atau cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat BCA mobile:
3. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via BRImo
Dikutip dari laman bri.co.id, berikut adalah langkah-langkah atau cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo:
- Masukan nomor pembayaran dengan membuang 2 angka pertama pada nomor BPJS yang tertera pada kartu BPJS, jadi angka yang Anda masukan adalah 11 angka saja yang diawali dengan angka 88888 atau 88881.
- Misalnya nomor peserta BPJS Anda 0001234567890, maka angka yang Anda masukan dalam kolom pembayaran adalah 8888801234567890
- Pilih Lanjut dan masukan PIN
- Proses pembayaran BPJS Kesehatan Anda telah selesai!
4. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via BNI Mobile
Berikut cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat BNI Mobile:
Sementara itu baru-baru ini ramai unggahan perihal adanya kenaikan tarif BPJS Kesehatan di media sosial.
Beberapa warganet mengungkapkan kekecewannya terhadap adanya kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
Salah satunya yakni akun @Armitshu1.
"BPJS naik lagi tapi kualitas pelayanan bikin lu geleng2 kepala," tulisnya.
Terkait hal ini Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, tidak ada perubahana atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2023.
"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apa pun," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Iqbal megatakan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku yakni Perpres No 64 Tahun 2020.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar