Pelaku berbuat cabul saat istrinya sedang tertidur pulas.
Ia pun melancarkan aksinya dengan mengancam hingga merayu korban.
Korban pun tak bisa menolak ajakan tersebut lantaran pelaku memberikan ancaman.
Saat ini SH telah diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, Rabu (6/6/2022) membenarkan penangkapan tersangka perundungan anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku ini masih pamannya korban, tetapi tega menodai korban dengan bujuk rayunya," katanya, Rabu (6/7/2022).
Aksi bejat pelaku terakhir kali dilakukan kala korban menginap di rumahnya saat si itri tertidur pulas.
"Pelaku mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga membujuk korban untuk melayaninya saat istrinya tertidur pulas.
Jadi si pelaku ini mengancam korban dengan iming-iming tidak akan diberi uang dan kuota internet dan sebagainya bila tak melayaninya," katanya.
Dengan iming-iming tersebut, korban yang berasal dari keluarga kurang mampu mengiyakan ajakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016.