Find Us On Social Media :

Hubungan Intim dengan Istri Dirasa Tak Memuaskan, Pria Ini Malah Tega Lampiaskan Nafsu ke Keponakan di Bawah Umur

By Luvy Octaviani, Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:17 WIB

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur

GridPop.ID - Kelakuan bejat dilakukan oleh pria ini.

Hubungan intim dengan istri dirasa tak memuaskan, pria ini tega lampiaskan nafsu ke keponakan yang masih di bawah umur.

Aksinya sontak menjadi sorotan.

Dilansir dari laman GridPop.ID, peristiwa ini terjadi setahun lalu.

Sungguh pilu nasib gadis di bawah umur ini.

Bagaimana tidak, masa depannya terenggut oleh sang paman.

Melansir Tribun Kalteng, pelaku berinisial SH (22) di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan tega memperkosa sang keponakan.

Diketahui korban masih berusia 16 tahun.

Adapun insiden pemerkosaan dilakukan saat korban menginap di rumah pelaku.

Baca Juga: 6 Mitos Hubungan Intim yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Pengaruhi Kualitas Bercinta Anda dan Pasangan!

Aksi bejat pelaku bahkan sudah terjadi hingga berkali-kali.

Kini SH harus berurusan dengan pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku berbuat cabul saat istrinya sedang tertidur pulas.

Ia pun melancarkan aksinya dengan mengancam hingga merayu korban.

Korban pun tak bisa menolak ajakan tersebut lantaran pelaku memberikan ancaman.

Saat ini SH telah diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, Rabu (6/6/2022) membenarkan penangkapan tersangka perundungan anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku ini masih pamannya korban, tetapi tega menodai korban dengan bujuk rayunya," katanya, Rabu (6/7/2022).

Aksi bejat pelaku terakhir kali dilakukan kala korban menginap di rumahnya saat si itri tertidur pulas.

Baca Juga: 5 Kali Seminggu Lakukan Hubungan Intim dengan Suami Orang, Wanita Ini Malah Ogah Disalahkan hingga Sumpahi Istri Sah

"Pelaku mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga membujuk korban untuk melayaninya saat istrinya tertidur pulas.

Jadi si pelaku ini mengancam korban dengan iming-iming tidak akan diberi uang dan kuota internet dan sebagainya bila tak melayaninya," katanya.

Dengan iming-iming tersebut, korban yang berasal dari keluarga kurang mampu mengiyakan ajakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016.

Insiden serupa juga menimpa seorang anak perempuan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Melansir Kompas.com, seorang paman berinisial S (52) nekat memperkosa sang keponakan selama tiga tahun belakangan.

Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini kerap mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Nominalnya pun beragam.

Uang itu dijadikan iming-iming agar korban mau menuruti nafsu birahi pelaku.

Baca Juga: Kecanduan Lakukan Hubungan Intim dengan Pria Hidung Belang, Gadis SMP di Bogor Nekat Open BO Demi Bayaran Fantastis

"Pelaku setiap melakukan tindak kejahatan seksual ke korban, dia memberikan uang ke korban.

Nominalnya Rp 50.000, kadang Rp 10.000 untuk uang jajan," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022)

Pelaku sudah melakukan kekerasan seksual hampir setiap hari sejak korban masih berusia 8 tahun.

Perbuatan pelaku berhasil terbongkar saat korban mengadu sakit pada bagian kemaluannya pada orang tuanya. GridPop.ID (*)