Bejatnya Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati hingga Melahirkan Anak
Kejadian serupa juga dilakukan oleh Herry Setiawan.
Bahkan, kasusnya sempat menghebohkan beberapa tahun lalu.
Dilansir dari laman kompas.com, sungguh bejat melihat apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Menjalani pekerjaan sebagai pengasuh sekaligus guru di pesantren di Bandung, Herry tega memperkosa dan menghancurkan masa depan belasan santriwati yang mondok di pesantrennya.
Henry Wirawan tega merudapaksa 12 santriwati.
Herry Wirawan kini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primarinya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan kejinya tersebut, Herry Wirawan diancam hukuman 20 tahun penjara. GridPop.ID (*)