GridPop.ID - Kelakuan bejat dilakukan oleh pimpinan ponpes NTB.
Pimpinan ponpes itu ajak santriwati lakukan hubungan intim dengan dalih direstui nabi.
Korban pun sampai trauma hingga tak kuat layani pelaku.
Kasus rudapaksa yang dilakukan pimpinan ponpes ini sontak menjadi sorotan.
Dilansir dari laman tribuntrends.com, seorang pemimpin Pondok Pesantren di Lombok Timur tega rudapaksa sejumlah santriwati.
Bukannya mendidik, LM (40) pemimpin Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB justru merusak masa depan sejumlah santriwati.
Dengan iming-iming bisa membuat korban masuk surga, LM memperdaya beberapa santriwati.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Hilmi Manosson Prayogo menjelaskan LM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Lombok Timur.
"Modus tersangka ini meyakinkan korban anak, bahwa hubungan mereka telah direstui oleh nabi kemudian korban termakan bujuk rayu tersangka sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut," terang Hilmi pada, Sabtu (6/5/2023).
Sejak 2022 Menurut Hilmi, pemerkosaan tersebut diduga dialami oleh sejumlah santriwati.
Namun sementara baru dua santriwati yang melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Sementara sudah ada dua orang yang melaporkan LM, dan kami juga membuka ruang bagi korban lainnya untuk seger melapor dan berani mengungkap kasus ini.
Kami dari kepolisian sangat membutuhkan informasi dan kesaksian dari para korban agar kita bisa membuat terang benderang perkara ini," tekannya.
Salah satu pelapor adalah NN (17).
Berdasarkan keterangan NN, pemerkosaan yang dilakukan LM terjadi sejak tahun 2022 hingga Maret 2023.
Kasus tersebut terungkap karena korban NN merasa tertekan dan sudah tidak sanggup melayani permintaan hubungan intim tersangka.
NN memutuskan untuk menceritakan pada orangtuanya.
Tak terima, orangtua NN melaporkan LM pada aparat kepolisian.
Korban trauma Sementara itu para korban masih dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( P3AKB) Lombok Timur.
Kondisi mereka masih tertekan dan trauma sehingga membutuhkan penanganan serius dengan pendampingan psikolog anak.
Kepala Dinas DP3AKB Lombok Timur, H Ahmat mengatakan bahwa saat ini pihaknya tetap berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur dan Dinas Sosial.
"Kasus ini memang tengah kita tangani dan kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelamatkan psikis korban anak anak kita ini, agar mereka tidak semakin trauma, sementara ini mereka dibawah pengawasan kami," katanya.
Bejatnya Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati hingga Melahirkan Anak
Kejadian serupa juga dilakukan oleh Herry Setiawan.
Bahkan, kasusnya sempat menghebohkan beberapa tahun lalu.
Dilansir dari laman kompas.com, sungguh bejat melihat apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Menjalani pekerjaan sebagai pengasuh sekaligus guru di pesantren di Bandung, Herry tega memperkosa dan menghancurkan masa depan belasan santriwati yang mondok di pesantrennya.
Henry Wirawan tega merudapaksa 12 santriwati.
Herry Wirawan kini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primarinya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan kejinya tersebut, Herry Wirawan diancam hukuman 20 tahun penjara. GridPop.ID (*)