Diwartakan Kompas.com, dalam pengakuannya MS membunuh NB karena dipaksa berhubungan badan saat sedang mencari kayu api.
Menanggapi kasus tersebut Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani meminta pihak kepolisian untuk bersikap adil dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak dan perlindungan perempuan dalam proses penyelidikan itu.
Tia menjelaskan kepolisian harus berpegang pada ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP.
"Polisi dalam proses hukumnya juga harus melihat kasus ini dalam perspektif perlindungan perempuan karena ada ancaman pemerkosaan," jelas Tia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
GridPop.ID (*)