Find Us On Social Media :

Ibu Muda Dihukum 6 Tahun Penjara karena Bunuh Pria yang Ingin Memperkosanya

By Andriana Oky, Minggu, 21 Mei 2023 | 11:17 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

GridPop.ID - Seorang ibu dijatuhi hukum pidana enam tahun penjara karena membunuh seorang pria yang ingin memperkosanya.

Pengadilan mengatakan wanita tersebut terbukti melakukan 'penggunaan pembelaan yang sah secara berlebihan'.

Melansir TribunHealth.com kasus ini terjadi di Meksiko. Keputusan pengadilan membuat masyarakat Meksiko heboh.

Adalah Roxana Ruiz, ibu tunggal berusia 23 tahun menjadi sosok yang paling diberitakan sepanjang minggu kemarin.

Ibu muda itu didakwa melakukan pembunuhan dengan pembelaan diri yang berlebihan setelah dia mencekik pria yang memperkosanya di rumahnya sendiri.

Kronologi

Insiden tersebut bermula saat Roxana berjualan kentang goreng dan minum bir bersama seorang temannya.

Saat itu ia bertemu dengan seorang pria yang pernah dilihatnya di lingkungan tempat tinggal sebelumnya.

Keduanya nongkrong sebentar, dan pria tersebut menawarkan untuk mengantarnya pulang.

Baca Juga: Berdalih Sayangi Adik, Pemuda Hamili Saudara Kandung, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Korban SD

Setibanya di rumah, pria tersebut bertanya apakah dia bisa bermalam, karena sudah larut dan ia jauh dari rumah.

Roxana bersedia dan membiarkan pria tersebut tidur di sofa.

Dalam kesaksian Roxana, pria tersebut merangkak ke tempat tidurnya tengah malam. Ia dipukuli dan bajunya dirobek pria tersebut.

Wanita 23 tahun itu embela diri dengan meninju hidung penyerang, dan dia mengancam akan membunuhnya karena itu, tetapi Ruiz berhasil mengambil baju dan mencekiknya sampai mati.

Dalam kepanikan, Roxana Ruiz memasukkan tubuh pria itu ke dalam tas besar dan menyeret mayatnya ke jalan, di mana dia ditemukan oleh polisi dan ditangkap.

"Saya menyesali apa yang saya lakukan, tetapi jika saya tidak melakukannya, saya akan mati hari ini," kata Roxana Ruiz kepada Associated Press.

Dia menambahkan bahwa meskipun memberi tahu polisi bahwa dia telah diperkosa, pemeriksaan forensik tidak pernah dilakukan, dan satu petugas bahkan mengatakan bahwa dia mungkin ingin tidur dengan penyerang pada awalnya dan kemudian berubah pikiran.

Pengadilan menghukum Ruiz enam tahun penjara dan bahkan memerintahkan dia untuk membayar $16.000 sebagai ganti rugi kepada keluarga pemerkosanya.

Pengacara wanita muda itu menyebut hukuman itu diskriminatif dan berjanji untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Berbekal Foto Alat Kelamin Sebagai Ancaman, Pria Perkosa Gadis di Bawah Umur hingga Berkali-kali, Ternyata Tinggal Bertetangga

“Akan menjadi preseden buruk jika hukuman ini terus berlanjut. Ini mengirimkan pesan kepada wanita bahwa, Anda tahu, hukum mengatakan Anda dapat membela diri, tetapi hanya sampai titik tertentu, ”kata Ángel Carrera, pengacara pembela Roxana.

"Dia memperkosamu, tetapi kamu tidak punya hak untuk melakukan apa pun," tandasnya.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Tanah Air, tepatnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), provinsi NTT.

Seorang remaja putri berinisial MS (15) menjadi tersangka setelah membunuh pria berinisial NB (48).

Diwartakan Kompas.com, dalam pengakuannya MS membunuh NB karena dipaksa berhubungan badan saat sedang mencari kayu api.

Menanggapi kasus tersebut Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani meminta pihak kepolisian untuk bersikap adil dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak dan perlindungan perempuan dalam proses penyelidikan itu.

Tia menjelaskan kepolisian harus berpegang pada ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP.

"Polisi dalam proses hukumnya juga harus melihat kasus ini dalam perspektif perlindungan perempuan karena ada ancaman pemerkosaan," jelas Tia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Sebulan Kenal Teman Facebook, Gadis 17 Tahun Digilir 3 Pria di Kontrakan, Sempat Lakukan Ini Usai Diperkosa