Find Us On Social Media :

Bocah 7 Tahun 3 Kali Diperkosa Teman Kakek, Diberi Uang Tutup Mulut Rp 10 Ribu dan Ancaman Mengerikan Ini

By Ekawati Tyas, Minggu, 21 Mei 2023 | 20:15 WIB

Ilustrasi bocah korban pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang pria 53 tahun melakukan pemerkosaan terhadap bocah berusia 7 tahun.

Insiden pemerkosaan ini dilakukan oleh KT terhadap TM di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mengutip Kompas.com, pelaku adalah teman kakek korban.

Semua berawal saat kakek korban sering menitipkan bocah bernasib malang tersebut di rumah pelaku.

Adapun korban sudah diperkosa pelaku sebanyak 3 kali.

Kasus ini berhasil terkuak setelah kakek korban meninggal dan tak lagi berkunjung ke rumah pelaku.

TM pun menceritakan apa yang menimpa dirinya kepada kedua orangtuanya.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian pertama berlangsung sekitar Desember 2022.

Kakek korban yang merupakan teman pelaku awalnya sering menitipkan korban ke rumah KT.

Hal itu dilakukan kakek korban saat hendak urut tradisional.

TM dan KT pun hanya berdua di rumah.

Baca Juga: Keperawanan Direnggut Ayah Kandung hingga Melahirkan, Wanita di Sukoharjo Ini Tak Terima Pelaku Urung Diciduk

Kemudian pelaku memanfaatkan situasi tersebut.

Ia membawa korban ke dapur dan melakukan perbuatan bejat itu.

Puas melampiaskan hasrat birahi, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu untuk tutup mulut.

“Korban juga diancam pelaku bila bercerita maka mulutnya akan dikunci,” kata dia, Rabu (17/5/2023).

Rupanya pelaku ketagihan melakukan perbuatan bejat tersebut.

Namun pada 19 Januari 2023, kakek korban TM wafat sehingga tak lagi berkunjung ke rumah KT.

“Satu bulan setelah kakeknya meninggal, korban baru cerita bahwa sudah tiga kali diperkosa pelaku.

Terakhir berlangsung pada 18 Januari, sebelum kakek korban meninggal,” ujar dia.

Orang tua korban lantas melaporkan hal ini ke polisi.

“Modus tersangka selalu memberikan uang setelah menyetubuhi korban, pelaku adalah teman dari kakek korban,” jelas dia.

Atas perbuatannya, KT dikenakan pasal 81 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Nafsu Lihat Bocah 13 Tahun, Pemuda Seret dan Perkosa Korban di Kebun Sawit, Pengakuannya Bikin Murka

Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, aksi serupa menimpa seorang gadis 16 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Gadis berinisial NR diperkosa hingga hamil oleh kakak kandungnya, M (19).

Alasan pelaku melakukan pemerkosaan yakni karena menyayangi sang adik.

"Iya adik kandung saya, saya sayang sama adik saya," kata MJ di hadapan polisi.

"Cabuli dua kali pertama waktu (korban) SD kelas 4, kedua SMP kelas 1."

"Saya tau hamil pas dia (korban) cerita," ujarnya.

GridPop.ID (*)