Polisi pun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Namun yang membuat publik heran, kenapa hanya Putri Balqis yang ditahan.
Rupanya menurut Polres Depok, Putri Balqis ditahan dengan alasan tidak kooperatif.
"Dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi.
Kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet.
Kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," katanya Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Meski sama-sama jadi tersangka, sang suami justru tidak ditahan karena alat kelaminnya mengalami luka.
"Karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Kini, yang jadi pertanyaan publik luka separah apa yang dialami sang suami usai diremas alat vitalnya oleh sang istri.
Jika peristiwa itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2023, apakah operasinya baru dilakukan pada bulan Mei 2023?