Menurut Supriatna, usia korban rata-rata mulai dari 6 tahun sampai 14 tahun.
"Yang hamil itu yang usia 14 tahun, kemudian sempat dinikahkan dengan pelaku," katanya.
Supriatna membenarkan, terduga pelaku merupakan guru ngaji.
"Pelaku sudah mengajar sekitar 5 sampai 6 tahunan di sini. Kegiatannya menjadi guru ngaji dan Panwas Desa," katanya.
Supriatna mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya, bahkan rumah itu katanya dibuatkan oleh pak RW.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Bandung pada tahun 2022 silam.
Seorang ustaz berinisial SS (39) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga: Kenal di Medsos, Siswi SMP Dirudapaksa Mahasiswa di Kamar Kos, Ancam Bakal Foto Alat Vital
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban dari aksi SS mencapai 12 orang yang merupakan muridnya sendiri.
Tersangka memiliki seorang istri yang menjadi kepala sekolah di tempat ia mengajar sebagai guru agama.
"Tersangka sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak," ujarnya.
Kusworo mengatakan, pencabulan terhadap belasan muridnya itu dilakukan pelaku selama lima tahun sejak 2017.