"Tersangka sudah dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Korban mmengaku bahwa ia saat kelas lima SD korban pernah dilecehkan ayah tirinya, kemudian dilanjurkan dengan tindakan pemerkosaan.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka sejak korban beranjak SMP hingga Korban hamil.
"Setalah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pendalaman," kata Sujianto.
Dilansir dari TribunMadura, Masturi kini terancam hukuman belasan tahun penjara karena perbuatan bejatnya tersebut.
Kini Masturi telah ditetapkan tersangka atas kasus perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan berlanjut.
Sujianto mengatakan bahwa tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.