Find Us On Social Media :

Perut Anaknya Kian Membesar, Ibu Ini Terkejut Putrinya Dihamili Sosok Tak Terduga Ini

By Andriana Oky, Kamis, 25 Mei 2023 | 15:32 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak dibawah umur

GridPop.ID - Seorang ibu di Sampang, Jawa Timur syok melihat kondisi putri kandungnya sendiri.

Bagaimana tidak, perut putrinya mendadak membesar.

Saat ditanya sang putri tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan.

Saat dites USG benar saja putrinya tengah mengandung.

Dilansir dari TribunTrends.com diungkapkan hal lain yang tak kalah mengejutkan adalah sosok pria yang menghamili putrinya.

Sosok tersebut adalah suami keduanya alias ayah tiri korban yang berinisial MI (49).

MI alias Masturi melecehkan korban SS (16) sejak masih duduk di bangku SD.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, SS kini tengah hamil.

Tak terima dengan kondisi putrinya, wanita itu lantas melaporkan suaminya sendiri ke Polres Sampang.

Baca Juga: BEJAT, Dulu Lecehkan Anak Kandung, Kakek di Kalsel Kembali Rudapaksa Cucu hingga Hamil

"Tersangka sudah dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Korban mmengaku bahwa ia saat kelas lima SD korban pernah dilecehkan ayah tirinya, kemudian dilanjurkan dengan tindakan pemerkosaan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka sejak korban beranjak SMP hingga Korban hamil.

"Setalah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pendalaman," kata Sujianto.

Dilansir dari TribunMadura, Masturi kini terancam hukuman belasan tahun penjara karena perbuatan bejatnya tersebut.

Kini Masturi telah ditetapkan tersangka atas kasus perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan berlanjut.

Sujianto mengatakan bahwa tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ajak Hubungan Intim dengan Dalih Direstui Nabi, Pimpinan Ponpes NTB Rudapaksa Santriwati, Korban Sampai Tak Kuat Layani

"Untuk hukumannya, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (24/5/2023).

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Kisah Pilu Balita 3 Tahun Dijual Ibu demi Narkoba, Tewas Usai Dirudapaksa Pengedar