KUHP baru ini disahkan tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan.
KUHP menyebut perbuatan memaksa istri berhubungan badan sebagai perkosaan dalam ikatan perkawinan dan menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku yang melakukannya.
Sanksi Pidana
Suami yang memaksa istri berhubungan badan dapat dipidana hingga 12 tahun, menurut UU PKDRT.
Pasal 46 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.”
Tindakan ini adalah delik aduan, yang berarti perkara tersebut hanya akan ditindak oleh penegak hukum jika ada aduan dari korban, dalam hal ini istri.
Ancaman pidana bagi suami yang memaksa istri berhubungan badan yang tertuang di dalam Pasal 473 KUHP yang baru juga sama dengan UU PKDRT.
Pasal 473 menyebutkan, suami yang memaksa istri berhubungan badan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dampak Negatif Hubungan Intim Dilakukan dengan Paksaan
Hubungan intim yang dilakukan dengan paksaan akan mengakibatkan sejumlah dampak negatif.
Mulai dari trauma emosional, kerusakan hubungan, dampak fisik, gangguan psikologis, hingga pengaruh pada kehidupan seksual.
Baca Juga: 3 Cara Meningkatkan Hubungan Intim dengan Pasangan, Dijamin Kehidupan Rumah Tangga Makin Romantis!
Hubungan intim yang sehat didasarkan pada kesepakatan, saling pengertian, dan persetujuan antara kedua belah pihak
NB: Sebagian artikel ini menggunakan Chatgpt (AI)
GridPop.ID (*)