Find Us On Social Media :

Bisa Masuk Bui? Begini Hukum Suami Paksa Istri Lakukan Hubungan Intim

By Ekawati Tyas, Minggu, 28 Mei 2023 | 10:15 WIB

Ilustrasi hubungan intim atau seks

GridPop.ID - Apakah boleh suami memaksa istri melakukan hubungan intim?

Hubungan intim adalah sebuah hal yang lazim dilakukan pasangan suami istri.

Akan tetapi bagaimana jadinya jika suami memaksa istri melakukan hubungan intim?

Melansir Kompas.com, pasutri berhak melakukan hubungan badan di dalam ikatan pernikahan dan untuk melanjutkan keturunan.

Hukum Memaksa Istri Berhubungan Intim

Menurut hukum positif di Indonesia, memaksa istri berhubungan badan adalah hal yang dilarang.

Memaksa istri berhubungan badan termasuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pasal 5 huruf c UU PKDRT menegaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan seksual.

Mengacu pada Pasal 8 huruf a, kekerasan seksual tersebut salah satunya meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk di antaranya suami atau istri.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan kekerasan seksual dalam ketentuan ini adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Bukan itu saja, memaksa istri berhubungan intim juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Jarang Disadari, Padahal 5 Titik Sensitif Ini Ampuh Tingkatkan Gairah Seks, Bikin Hubungan Intim Makin Nikmat!

KUHP baru ini disahkan tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan.

KUHP menyebut perbuatan memaksa istri berhubungan badan sebagai perkosaan dalam ikatan perkawinan dan menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku yang melakukannya.

Sanksi Pidana

Suami yang memaksa istri berhubungan badan dapat dipidana hingga 12 tahun, menurut UU PKDRT.

Pasal 46 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.”

Tindakan ini adalah delik aduan, yang berarti perkara tersebut hanya akan ditindak oleh penegak hukum jika ada aduan dari korban, dalam hal ini istri.

Ancaman pidana bagi suami yang memaksa istri berhubungan badan yang tertuang di dalam Pasal 473 KUHP yang baru juga sama dengan UU PKDRT.

Pasal 473 menyebutkan, suami yang memaksa istri berhubungan badan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dampak Negatif Hubungan Intim Dilakukan dengan Paksaan

Hubungan intim yang dilakukan dengan paksaan akan mengakibatkan sejumlah dampak negatif.

Mulai dari trauma emosional, kerusakan hubungan, dampak fisik, gangguan psikologis, hingga pengaruh pada kehidupan seksual.

Baca Juga: 3 Cara Meningkatkan Hubungan Intim dengan Pasangan, Dijamin Kehidupan Rumah Tangga Makin Romantis!

Hubungan intim yang sehat didasarkan pada kesepakatan, saling pengertian, dan persetujuan antara kedua belah pihak

NB: Sebagian artikel ini menggunakan Chatgpt (AI)

GridPop.ID (*)