Find Us On Social Media :

Dipaksa Kerja Telanjang hingga Disiksa, ART Lapor Polisi Jadi Korban Penganiayaan Oleh 2 ASN

By Ekawati Tyas, Senin, 29 Mei 2023 | 19:15 WIB

Ilustrasi penganiayaan

GridPop.ID - Dua ART wanita di Bandar Lampung, Provinsi Lampung menjadi korban penganiayaan oleh dua majikan mereka.

Selain mendapatkan penganiayaan, kedua korban juga tak digaji selama bekerja.

Bahkan korban pernah dipaksa bekerja dalam kondisi telanjang.

Melansir Tribunnews.com, dua ART tersebut diketahui berinisial DL (24) dan DR (15).

Keduanya melaporkan SA (35) dan SD (64) sebelum akhirnya para terlapor diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, kedua pelaku merupakan ibu dan anak.

Keduanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," paparnya, Sabtu (27/5/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Dikatakan bahwa para korban baru bekerja dengan pelaku pada Februari 2023 hingga Mei 2023.

"Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung," sambungnya.

Pelaku melakukan penganiayaan lantaran tak puas dengan hasil kerja kedua korban.

Baca Juga: Cuma Editan? Begini Penjelasan Polisi Soal Aksi Mario Dandy Bebas Lepas Pasang Borgol Sendiri yang Viral di TikTok

Adapun korban dianiaya dengan cara dipukul pipi hingga kepalanya, hingga ditendang.

Bukan itu saja, korban juga dipaksa untuk membersihkan lantai kamar mandi dalam kondisi telanjang.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," imbuhnya.

Salah satu korban mengatakan bahwa ia dianiaya setiap hari Senin.

"Kalau majikan saya itu yang menganiaya saya setiap hari Senin pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," jelasnya.

"Saya di dalam rumah itu seharusnya hanya sebagai pengasuh anak majikan saja, tetapi semua kerjaan saya pegang," tuturnya.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan."

"Hanya kesalahan kecil, pada saat itu ibu dari majikan saya itu habis menggunting obat dan tidak terbuang bekasnya," sambungnya.

Tak kuasa menahan penderitaan tersebut, DL mengajak DR kabur dan lapor polisi.

"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," pungkasnya.

Melansir Kompas.com, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kepolisian.

Baca Juga: Guru TK Tampar Murid sebanyak 31 Kali, Ibu Geram Dengar Alasan Wali Kelas yang Tak Masuk Akal

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini.

"Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak" ujar dia.

GridPop.ID (*)