Find Us On Social Media :

Pemuda 18 Tahun Tiduri Pacar Berkali-kali, Ancam Lakukan Hal Ini Jika Tak Dituruti

By Andriana Oky, Kamis, 1 Juni 2023 | 17:45 WIB

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur

Sang kakak kemudian segera membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus lain terjadi di Parepare, dimana seorang pemuda berinsial FH (18) ditangkap atas tuduhan pelecehan seks terhadap anak dibawah umur.

Melansir dari Kompas.com, Pplecehan berawal saat pelaku FH janjian dengan korban keluar jalan-jalan.

Namun, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare.

Dalam kamar, korban mulai membuka pakaian dan kemudian melakukan aksi bejatnya.

"Dalam penginapan, pelaku mulai melakukan aksinya, sampai pada puncaknya korban kemudian tersadar dan meronta dan meminta untuk pulang, " jelas Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.

Saat ini korban tak lagi mau bertemu dengan pelaku FH. Kini kasus itu dalam penanganan unit PPA Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

"Pascakejadian, korban tak lagi mau bertemu dengan pelaku.

Baca Juga: 'Sungguh Bejat', Om Tiduri Keponakan, Istri Sah Murka hingga Sakit Hati Dikhianati