Find Us On Social Media :

Pemuda 18 Tahun Tiduri Pacar Berkali-kali, Ancam Lakukan Hal Ini Jika Tak Dituruti

By Andriana Oky, Kamis, 1 Juni 2023 | 17:45 WIB

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur

GridPop.ID - Seorang pemuda 18 tahun berinsial AF di Kecamatan Pogalan, Tulungagung ditangkap polisi.

AF ditangkap polisi karena kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remaja putri yang berusia 15 tahun.

Diketahui remaja putri itu merupakan kekasih AF.

Melansir TribunnewsBogor.com, diungkapkan dari hasil penyidikan, polisi mengetahui jika pelaku kerap melakukan pemaksaan terhadap korban.

AF memaksa korban untuk mau berhubungan intim dengannya.

Jika keinginannya tak dituruti, AF mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS (video call sex).

Pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.

“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban,” kata Iptu Mohammad Anshori pada Senin (29/5/2023).

Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menceritakan hal tersebut pada pihak keluarga.

Baca Juga: Berdalih Tubuh Jadi Sarang Genderuwo, Pria Tiduri Calon Anak Tiri hingga 5 Kali, Begini Bujuk Rayu Pelaku

Sang kakak kemudian segera membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus lain terjadi di Parepare, dimana seorang pemuda berinsial FH (18) ditangkap atas tuduhan pelecehan seks terhadap anak dibawah umur.

Melansir dari Kompas.com, Pplecehan berawal saat pelaku FH janjian dengan korban keluar jalan-jalan.

Namun, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare.

Dalam kamar, korban mulai membuka pakaian dan kemudian melakukan aksi bejatnya.

"Dalam penginapan, pelaku mulai melakukan aksinya, sampai pada puncaknya korban kemudian tersadar dan meronta dan meminta untuk pulang, " jelas Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.

Saat ini korban tak lagi mau bertemu dengan pelaku FH. Kini kasus itu dalam penanganan unit PPA Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

"Pascakejadian, korban tak lagi mau bertemu dengan pelaku.

Baca Juga: 'Sungguh Bejat', Om Tiduri Keponakan, Istri Sah Murka hingga Sakit Hati Dikhianati

Hingga pelaku kerap mengancam menyebar video kejadian dalam kamar penginapan," papar Deki.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: 10 Kali Tiduri Bocah 13 Tahun hingga Hamil, Kakek Jompo di Maluku Diringkus Polisi, Begini Faktanya