Find Us On Social Media :

Viral di TikTok Soal Aturan Poligami PNS, Ketahui Ada Syarat Persetujuan dari Istri Sah

By Luvy Octaviani, Kamis, 1 Juni 2023 | 19:47 WIB

Ilustrasi Poligami

GridPop.ID - Istilah poligami tentu saja sudah tak asing lagi di telinga.

Dilansir dari laman tribunnewswiki.com, poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan.

Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi hanya maksimal empat orang isteri.

Poligami sudah berjalan seiring perjalanan umat manusia, sehingga poligami bukanlah tren baru yang muncul tiba-tiba begitu saja.

Terbaru aturan poligami untuk PNS (Pegawa Negeri Sipil) kembali menjadi perbincangan dan viral di TikTok.

Perbincangan mengenai aturan poligami PNS viral di TikTok gara-gara pidato salah seorang pegawai BKN (Badan Kepegawaian Negara) di acara seminar.

Dilansir oleh parapuan.co dari Kompas.com, Yuyud Yuchi Susanta, Analis Hukum Ahli Madya BKN, mengatakan bahwa PNS diizinkan berpoligami.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara seminar "Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian" di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis, (25/5/2023).

Setelah adanya berita mengenai apa yang disampaikan oleh salah seorang pegawai BKN di acara webinar, netizen media sosial pun mulai ikut membicarakan tentang poligami.

Banyak yang membahas tentang aturan poligami PNS terutama untuk pihak laki-laki yang akan berpoligami.

Perlu diketahui bahwa aturan poligami PNS yang kini tengah jadi perbincangan populer di TikTok sudah diatur sejak dulu kala.

Baca Juga: Kris Dayanti Angkat Bicara Setelah Video Konsernya di Singapura Sepi hingga Viral di TikTok, Ini Kata KD