Find Us On Social Media :

Viral di TikTok Soal Aturan Poligami PNS, Ketahui Ada Syarat Persetujuan dari Istri Sah

By Luvy Octaviani, Kamis, 1 Juni 2023 | 19:47 WIB

Ilustrasi Poligami

Aturan mengenai pernikahan dan perkawinan PNS sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Aturan yang ada sejak tahun 1983 itu mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tengah jadi diskusi viral di TikTok dan media sosial lainnya, bagi kalian yang non-PNS mungkin belum sepenuhnya tahu mengenai aturan poligami ini.

Aturan poligami PNS terutama untuk PNS laki-laki memang sudah ada sejak dulu kala.

Namun poligami PNS tidak bisa dilakukan dengan asal karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pernikahan kedua dilangsungkan.

Poligami yang akan dilakukan oleh PNS laki-laki juga harus memperoleh izin dari pejabat terkait.

Jadi, dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 memang disebutkan PNS laki-laki boleh berpoligami namun harus memenuhi beberapa syarat.

Salah satu syarat poligami PNS yang jadi perbincangan populer di TikTok itu adalah adanya izin dari istri sah pertama.

PNS laki-laki yang akan menikah lagi wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari istri sahnya yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Selain itu, berikut syarat kumulatif untuk PNS yang akan berpoligami:

- PNS laki-laki yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Baca Juga: Viky yang Viral di TikTok Hobi Dusta! Bolos 100 Hari hingga Selalu Bawa Sepeda Motor Tiap Sekolah