- Ada jaminan tertulis dari PNS laki-laki yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Selain itu ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh PNS laki-laki jika ingin menikah lagi yakni:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Di samping itu, aturan tentang perkawinan PNS juga mengatur tentang perceraian.
Jika PNS ingin bercerai, maka wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
PNS juga dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Itu tadi aturan poligami PNS laki-laki yang tengah jadi perbincangan viral di TikTok.
@tribunkaltim.co Aturan Pemerintah: PNS Pria Dibolehkan Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Syaratnya #fyp #viral #tribunkaltim #beritatiktok #asn #pns ♬ suara asli - Tribunkaltim
GridPop.ID (*)