Rinciannya, 5 kali dipaksa berhubungan badan di rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum.
Saat ini korban tengah mengandung 5 bulan.
Tersangka S, ujar Maruly tak mampu menahan nafsu lantaran ditinggal istri kerja di luar negeri sebagai pekerja imigran.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi berawal saat tersangka S meminta dibuatkan kopi oleh anaknya pada April 2022.
Tersangka kemudian mengajak anaknya tersebut melakukan hubungan badan sambil diancam menggunakan senjata tajam.
Korban tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintah ayahnya.
Setelah kejadian pertama, kemudian peristiwa serupa kembali terulang sampai 11 kali hingga akhirnya mengandung anak tersangka.
Demi menutupi kebejatannya, S menikahkan anaknya dengan pria lain.
Tapi sang menantu curiga lantaran baru sebulan menikah tapi istrinya sudah hamil lima bulan.
Sampai kemudian korban pun mengaku bahwa ia di hamili oleh ayah kandungnya sendiri.
Belakangan, kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.