Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus pemerkosaan juga dilakukan ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Jepara.
RST (47) warga Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara tega memperkosa anak tirinya hingga hamil 2 bulan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga atas perubahan fisik korban.
Usai dicecar oleh sang ibu, korban mengaku sedang hamil akibat ulah bejat sang bapak tiri.
Dijelaskan Tohari, merujuk hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jepara, korban diketahui sudah diperkosa pelaku sejak 2021 saat masih berusia 15 tahun.
GridPop.ID (*)