GridPop.ID - Nasib pilu menimpa seorang gadis belia di Sukabumi.
Gadis belia ini diperkosa ayah kandung hingga hamil.
Melansir Tribun Pekanbaru, si ayah kandung melakukan pemerkosaan di berbagai lokasi.
Ada yang dilakukan di rumah, gubuk, hingga pemandian.
Kian mirisnya lagi, pria bejat itu justru menikahkan anaknya dengan pria lain demi mengaburkan perbuatannya.
Kasus ini terkuak saat suami korban merasa aneh lantaran istrinya sudah hamil 5 bulan meski baru sebulan dinikahi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap pelaku, S tanpa perlawanan.
"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Maruly di Sukabumi pada Kamis, (1/6/2023).
Berdasarkan informasi, korban yang berusia 19 tahun ini adalah anak keempat dari tujuh bersaudara.
Adapun pemerkosaan yang dilakukan S yaitu sejak September 2022 hingga April 2023.
Terhitung 11 kali S memaksa anaknya melayani nafsu bejatnya tersebut.
Baca Juga: Kenal di Medsos, Siswi SMP Dirudapaksa Mahasiswa di Kamar Kos, Ancam Bakal Foto Alat Vital
Rinciannya, 5 kali dipaksa berhubungan badan di rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum.
Saat ini korban tengah mengandung 5 bulan.
Tersangka S, ujar Maruly tak mampu menahan nafsu lantaran ditinggal istri kerja di luar negeri sebagai pekerja imigran.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi berawal saat tersangka S meminta dibuatkan kopi oleh anaknya pada April 2022.
Tersangka kemudian mengajak anaknya tersebut melakukan hubungan badan sambil diancam menggunakan senjata tajam.
Korban tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintah ayahnya.
Setelah kejadian pertama, kemudian peristiwa serupa kembali terulang sampai 11 kali hingga akhirnya mengandung anak tersangka.
Demi menutupi kebejatannya, S menikahkan anaknya dengan pria lain.
Tapi sang menantu curiga lantaran baru sebulan menikah tapi istrinya sudah hamil lima bulan.
Sampai kemudian korban pun mengaku bahwa ia di hamili oleh ayah kandungnya sendiri.
Belakangan, kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus pemerkosaan juga dilakukan ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Jepara.
RST (47) warga Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara tega memperkosa anak tirinya hingga hamil 2 bulan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga atas perubahan fisik korban.
Usai dicecar oleh sang ibu, korban mengaku sedang hamil akibat ulah bejat sang bapak tiri.
Dijelaskan Tohari, merujuk hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jepara, korban diketahui sudah diperkosa pelaku sejak 2021 saat masih berusia 15 tahun.
GridPop.ID (*)