"Perbuatan awalnya dilakukan dengan pemaksaan.
Modus pelaku menawari menonton film porno lalu dipraktekkan.
Korban ini seorang disabilitas," terang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Korban mengalami trauma usai kejadian tersebut.
GridPop.ID (*)