Find Us On Social Media :

Berkali-kali Tiduri Siswi SMP di Kebun Sawit, Pak Satpam Pakai Modus Pacari Korban, Begini Faktanya

By Ekawati Tyas, Rabu, 7 Juni 2023 | 15:15 WIB

Oknum satpam perkosa siswi SMP berulang kali.

GridPop.ID - Nasib pilu menimpa seorang gadis di bawah umur ini.

Gadis di bawah umur tersebut diperkosa berkali-kali oleh oknum satpam di perusahaan terbatas di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Melansir Bangkapos.com, diketahui oknum satpam bejat tersebut berinisial YYP (37).

Pelaku merupakan warga Dusun Kampung Baru, Desa Ranggas, Kecamatan Airgegas yang kini telah ditangkap polisi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Air Gegas AKP Yandrie C Akip mengatakan, YYP ditangkap anggota unit Reserse Kriminal Polsek Air Gegas karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap pelajar SMP.

Gadis yang sebut saja namanya Melati (15) ini adalah warga Dusun Kampung Baru, Desa Ranggas.

Adapun pelaku telah diringkus pihak kepolisian di kawasan Rumah Sakit Krio Panting, Kecamatan Payung pada Senin (5/6/2023).

Yandrie menerangkan, aksi pemerkosaan terkuak saat bibi korban menyadap ponsel korban pada, Sabtu (4/6/2023).

Sebab, sang bibi curiga terhadap korban dan oknum satpam tersebut.

Ternyata kecurigaan tersebut benar, korban dan oknum satpam tersebut memang menjalin hubungan asmara.

Sang bibi lantas menginterogasi keponakannya yang masih kelas IX SMP itu dan menemukan fakta bahwa telah terjadi persetubuhan secara berulang.

Baca Juga: Renggut Keperawanan Gadis 16 Tahun, 4 Pria Cekoki Miras Agar Aksi Pemerkosaan Berjalan Lancar

Kejadian tersebut dari rentang waktu Maret hingga Mei 2023.

Bahkan aksi tersebut sering dilakukan di Perkebunan Sawit Kampung Baru.

Pihak keluarga yang tak terima dengan perlakuan tersebut melapor ke Polsek Air gegas.

“Pelaku YYP ini telah beberapa kali melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan modus memacarinya,” jelas Yandrie.

YYP dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-Red) Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa dilakukan seorang pemilik warung coto di Makasar berinisial SN (43).

SN memperkosa karyawati di tempatnya yang merupakan penyandang disabilitas.

Ternyata pelaku berbuat asusila usai menonton film porno.

"Lokasi atau TKP persetubuhan ini di warung coto milik pelaku, saat situasi warung sepi, sebutnya.

Adapun motif pelaku menyetubuhi korban dikarenakan tergoda usai menonton film porno.

Baca Juga: Ngaku Dipengaruhi Alkohol, Oknum Polisi yang Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Sulteng Ditangkap

"Perbuatan awalnya dilakukan dengan pemaksaan.

Modus pelaku menawari menonton film porno lalu dipraktekkan.

Korban ini seorang disabilitas," terang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Korban mengalami trauma usai kejadian tersebut.

GridPop.ID (*)