Find Us On Social Media :

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Masker, Simak Aturan Wajib Menggunakan Masker untuk Publik

By Veronica S,Grid., Sabtu, 10 Juni 2023 | 20:46 WIB

Pemerintah Indonesia baru saja resmi menghentikan aturan wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

GridPop.ID - Sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker.

Selama pandemi Covid-19, masker sudah menjadi barang wajib yang harus dibawa dan dipakai oleh banyak orang di manapun berada.

Kabar baiknya, pemerintah Indonesia baru saja resmi menghentikan aturan wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Pencabutan aturan wajib menggunakan masker tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).

SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Secara nasional, perkembangan kasus positif Covid-19 juga sudah mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.

Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.

Baca Juga: Video Asri Hartanti Viral di TikTok, Emak-emak yang Jago Bahasa Inggris Ini Ternyata Seorang Guru, Sang Murid: Mengajarnya Enjoy