Find Us On Social Media :

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Masker, Simak Aturan Wajib Menggunakan Masker untuk Publik

By Veronica S,Grid., Sabtu, 10 Juni 2023 | 20:46 WIB

Pemerintah Indonesia baru saja resmi menghentikan aturan wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan dari Covid-19 di Indonesia sekarang sebesar 97,47 persen. Ini sama dengan pada awal 2023.

Sementara, kasus kematian karena Covid-19 mengalami penurunan 43 persen.

Adapun cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen, dan booster dosis kedua 1,73 persen.

Capaian vaksinasi juga di ikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.

Protokol kesehatan untuk endemi Covid-19 di Indonesia

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” ujar Wiku.

Berikut isi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Satgas Covid-19 tersebut:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

Baca Juga: Olahraga Jenis Ini Tengah Viral di TikTok, Apa Sih Manfaat Freediving untuk Kesehatan?