GridPop.ID - Sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker.
Selama pandemi Covid-19, masker sudah menjadi barang wajib yang harus dibawa dan dipakai oleh banyak orang di manapun berada.
Kabar baiknya, pemerintah Indonesia baru saja resmi menghentikan aturan wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Pencabutan aturan wajib menggunakan masker tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).
SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Secara nasional, perkembangan kasus positif Covid-19 juga sudah mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.
Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.
Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan dari Covid-19 di Indonesia sekarang sebesar 97,47 persen. Ini sama dengan pada awal 2023.
Sementara, kasus kematian karena Covid-19 mengalami penurunan 43 persen.
Adapun cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen, dan booster dosis kedua 1,73 persen.
Capaian vaksinasi juga di ikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.
Protokol kesehatan untuk endemi Covid-19 di Indonesia
“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” ujar Wiku.
Berikut isi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Satgas Covid-19 tersebut:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga: Olahraga Jenis Ini Tengah Viral di TikTok, Apa Sih Manfaat Freediving untuk Kesehatan?
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizier dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama, jika telat bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, daan penindakan terhadap perlaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Wajib Menggunakan Masker Resmi Dicabut Pemerintah"
GridPop.ID (*)