Pelaku mengancam korban akan membuka aibnya jika menolak ajakan bersetubuh.
Kini korban hamil tiga bulan.
Pada akhirnya orang tua korban lapor polisi dan pelaku diringkus oleh Polres Bontang.
“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, Jumat (28/4/2023).
Tersangka pun dikenai pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan.
“Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya
GridPop.ID (*)