Find Us On Social Media :

Nekat Ajak Anak Kandung Tonton Persetubuhan dengan Suami, Alasan Ibu Ini Mengejutkan, Ternyata Diancam Sosok Ini

By Luvy Octaviani, Rabu, 14 Juni 2023 | 09:16 WIB

Ilustrasi Bercinta

GridPop.ID - Kelakuan di luar nalar dilakukan oleh seorang ibu.

Bagaimana tidak? dirinya nekat mengajak anak kandung tonton persetubuhannya dengan suami.

Alasan sang ibu pun mengejutkan.

Peristiwa ini terungkap pada tahun 2021 silam.

Diwartakan GridPop.ID pada 5 Februari 2021, perbuatan bejat itu dilakukan seorang ayah tiri berinisial AY (47) di kota Serang, Banten.

Ia dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun di depan sang istri, AA.

Mirisnya, perbuatan bejat AY itu tidak dilakukan hanya sekali.

Seolah tak puas, ia mengulangi aksinya lagi hingga korban hamil dan melahirkan pada pertengahan 2019 lalu.

Semua ini bermula pada tahun 2017 di dalam kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan oleh AY dengan ancaman sehingga sang ibu menurutinya.

"Iya menurut keterangan korban seperti itu (dicabuli). Ibunya hanya menuruti suaminya untuk mengajak anaknya nyaksiin mereka berhubungan," kata Indra saat dihubungi, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Modusnya Biar Berkah dan Pintar, Guru Ngaji Hamili Santriwati dan Lecehkan 11 Korban Lain: Gak Sengaja

Sang ibu tega mengajak anak kandungnya menonton adegan persetubuhannya karena dibawah tekanan AY.

Saat ini, sang ibu belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan.

"Faktanya itu bapaknya, ibunya nurut-nurut ajah, yang ngatur semuanya itu bapaknya," ujar Indra.

Tak puas, pada tahun 2018 AY melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli anak tirinya tanpa sepengetahuan istrinya di kontrakan.

"Hingga korban mengandung dan melahirkan pada pertengahan tahun 2019," ujar Indra.

Indra mengungkapkan, kasus pencabulan terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada pamannya AB.

Sang paman yang tak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang Kota.

Pada tanggal 4 Januari 2021, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Ayah di Sampang Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun, Kasus Terungkap karena Ibu Curiga Korban Hamil

Kasus ayah tiri cabuli anak sambung juga terjadi baru-baru ini.

Dilansir dari laman kompas.com, seorang pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial MI (49) mencabuli anak tirinya sendiri berinisial SS (16) hingga hamil.

Baca Juga: Curiga Putranya Kesulitan Duduk, Orang Tua Syok Kondisi Area Intim Anaknya Luka, Fakta Mengerikan Terungkap

Pria asal Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, itu kemudian diringkus polisi usai dilaporkan sang istri yang juga ibu kandung korban.

Korban pun kini tengah hamil delapan bulan.

"Tersangka sudah dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Sujianto menyebut, aksi bejat yang dilakukan MI terungkap usai pelapor yakni sang istri yang juga ibu korban yakni M saat melihat perut sang anak yang kian membesar pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Melihat Kondisi tersebut pelapor memeriksakan korban Polindes Gulbung, Kabupaten Sampang dimana Pada saat di Polindes oleh Bidan disarankan agar melakukan cek lanjutan ke RSUD Sampang.

"Selanjutnya keesokan harinya pelapor melakukan USG dan benar korban sedang Hamil 8 Bulan," tuturnya.

M kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban dan mengaku bahwa sejak kelas lima SD korban pernah dilecehkan oleh ayah tirinya dan dilanjutkan tindakan pencabulan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka sejak korban beranjak SMP hingga Korban Hamil.

"Setalah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pendalaman," kata Sujianto.

Selanjutnya, pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap MI yang sedang berada di rumahnya di Dusun Nanggungan, Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Tersangka kemudian digelandang ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 'Hanya Salaman Lalu Ijab Kabul' Kesaksian Santri Korban Pelecehan soal Aksi Bejat Pengasuh Ponpes di Batang

Akibat perbuatannya itu, MI kini dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Itu diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. GridPop.ID (*)