SR dan korban kembali lagi ke Labuan Bajo. Karena merasa trauma dan takut, korban melarikan diri dari kos tersebut.
Korban akhirnya ditemukan oleh seorang anggota polisi berinisial (W) dan membawanya ke Polres Mabar.
Korban diinterogasi oleh polisi (W) dan temannya. Dan ternyata, alasan korban menghilang karena mendapat perlakuan bejat dari SR.
Polisi (W) kaget dan menyesal dengan perlakuan polisi SR terhadap korban.
Polisi W langsung menyampaikan hal tersebut ke orangtua korban supaya dibuatkan Laporan Polisi.
"Mendengar itu, terduga pelaku SR langsung menemui orangtua korban di kampung untuk meminta cabut Laporan. Namun, orangtua korban tak menggubrisnya".
SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus lain terkait oknum polisi cabul juga pernah terhadi di Gorontalo.
Seorang oknum polisi dengan pangkat brigadir dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena mencabuli 3 orang anak di bawah umur.
Diwartakan Kompas.com, oknum polisi atas nama Brigpol YS dilaporkan ke Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3 anak di bawah umur pada Minggu (10/7/2022) silam.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Nekat Pakai Baju Dinas Polisi Tanpa Celana, Aksi 2 Wanita Asyik Joget Ajojing Ini Viral di TikTok