GridPop.ID - Bejat satu kata yang cocok disematkan pada oknum polisi di Manggarai Barat, NTT ini.
Pasalnya oknum polisi tersebut membawa kabur anak orang lalu memperkosanya. Insiden tersebut terjadi pada April 2023 lalu.
Dilansir dari TribunStyle.com, disebutkan oknum polisi tersebut berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat.
Awalnya korban yang berinisial S sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya.
Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar.
Atas Laporan tersebut, oknum polisi inisial SR berhasil menemukan anak itu dan mengantarnya ke rumah orangtuanya.
Di sana, SR menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo dan berjanji akan menjamin semua kebutuhan korban.
Bukannya membawa korban ke rumah, SR malah membawa korban ke sebuah kos-kosan yang ia sewa. Di sana ia memperkosa korban pada tanggal 8 April 2023.
2 hari setelahnya tepatnya tanggal 10 April 2023, SR kembali ke kos korban dengan maksud untuk membawa korban ke rumah orangtuanya.
"Dalam perjalanan pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu ke orangtuanya."
"Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanja korban di depan orangtuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban," ungkap Sr. Frederika.
SR dan korban kembali lagi ke Labuan Bajo. Karena merasa trauma dan takut, korban melarikan diri dari kos tersebut.
Korban akhirnya ditemukan oleh seorang anggota polisi berinisial (W) dan membawanya ke Polres Mabar.
Korban diinterogasi oleh polisi (W) dan temannya. Dan ternyata, alasan korban menghilang karena mendapat perlakuan bejat dari SR.
Polisi (W) kaget dan menyesal dengan perlakuan polisi SR terhadap korban.
Polisi W langsung menyampaikan hal tersebut ke orangtua korban supaya dibuatkan Laporan Polisi.
"Mendengar itu, terduga pelaku SR langsung menemui orangtua korban di kampung untuk meminta cabut Laporan. Namun, orangtua korban tak menggubrisnya".
SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus lain terkait oknum polisi cabul juga pernah terhadi di Gorontalo.
Seorang oknum polisi dengan pangkat brigadir dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena mencabuli 3 orang anak di bawah umur.
Diwartakan Kompas.com, oknum polisi atas nama Brigpol YS dilaporkan ke Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3 anak di bawah umur pada Minggu (10/7/2022) silam.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Nekat Pakai Baju Dinas Polisi Tanpa Celana, Aksi 2 Wanita Asyik Joget Ajojing Ini Viral di TikTok